Ad Code

Responsive Advertisement

Ada Aturan Baru Pada SKD CPNS 2019

Ada aturan baru pada SKD CPNS 2019, Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah di tetapkan akan menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019. 
Pada aturan tersebut, dideskripsikan bahwa untuk nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) "Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan nilai passing grade dalam seleksi CPNS 2019. "Ya, ini lebih rendah," Kata Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin lalu (11/11/19).


Penurunan nilai sebelumnya, pada sistem seleksi CPNS 2018 tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yaitu:


1. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 
2. 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini akan menggunakan peraturan baru, yaitu menggunakan Permenpan 24/2019. Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 

1. 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, 
2. 65 untuk TWK. 

Walaupun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora. Untuk penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.

Adapun pada tahun lalu CPNS 2018, untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85. Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, untuk nilai TIU paling rendah 60. 
Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya calon peserta CPNS 2019 untuk segera mendaftarkan diri secara online melalui laman SSCASN pada Senin (11/11/2019). Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, 

Untuk tahap berikutnya calon peserta CPNS 2019 akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk seleksi administrasi, peserta diharapkan menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang telah menjadi persyaratan dalam formasi yang dilamar. selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
Reactions

Post a Comment

0 Comments